Sabtu, KPU Kab. Kudus Gelar Kirab Kampanye Damai 12 Parpol
KUDUS – Sebanyak 12 partai politik (parpol) peserta Pemilu akan membuka kampanye
terbuka dengan menggelar kirab damai bersama. Komisi Pemilihan Umum Kab Kudus
menggelar kirab damai, Sabtu (15/3) pagi, atau sehari sebelum hari pertama kampanye terbuka
dimulai.
Komisioner KPUD Kudus Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Hubungan Antar
Lembaga Eni Misdayani mengatakan, kirab damai digelar sebagai bentuk pengenalan parpol
peserta Pileg 9 April kepada masyarakat. Parpol berkesempatan mengambil hati calon pemilih
di sepanjang rute kirab yang dilewati.
Kirab damai akan dimulai pukul 07.00, hingga pukul 14.00. Semua parpol kontestan pemilu
akan tampil bersama. “Kirab ini sekaligus sebagai ajang komitmen bersama parpol peserta
Pemilu untuk mewujudkan Pemilu yang damai,” katanya, Rabu (12/3).
KPU Kab. Kudus sudah mengundang perwakilan 12 parpol membahas rencana kampanye
damai, Rabu siang. Pada rapat koordinasi itu juga hadir Ketua Panwaslu Kudus Bati Susianto,
dan perwakilan SKPD terkait.
Rencananya, KPU Kab Kudus menyiapkan satu mobil khusus untuk pengurus 12 parpol,
lengkap dengan bendera partainya. Sebelum kirab, parpol dan forum komunikasi pimpinan
daerah akan meneken janji dan kesepakatan kampanye damai di Alun-alun Kudus.
Dari pusat Kota Kudus itu, rombongan kirab akan melintasi Kecamatan Kota, Jati,
Kaliwungu, Gebog, Dawe, Bae, Jekulo, dan Mejobo. Dari Alun-alun Simpang 7 iring-iringan
kendaraan peserta kirab akan melintasi Jalan A. Yani – Jalan R Agil Kusumadya– Jalan Lingkar
Kencing – Jalan Kudus Jepara – Pertigaan Yakis.
Kendaraan akan diarahkan menuju Getas Rabi – Padurenan – Perempatan Sudimoro –
Perempatan Besito – Jl. Sukun Raya- Pertigaan Sukun – Jembatan Gringging – Pertigaan Tugu
Dawe – Jl. Kudus Colo – Perempatan Panjang – UMK – Karang Bener.
Rombongan kemudian menuju Honggosoco – Perempatan Krawang – Pertigaan Hadiwarno
– Pasar Brayung – Pertigaan Jepang – Pasar Doro – Loram – Perempatan Karetan – berakhir di
Halaman GOR.
“Setiap parpol dilarang mengerahkan massa yang berkonvoi menggunakan sepeda motor.
Kami membatasi setiap parpol hanya boleh menggunakan lima mobil, maksimal menggunakan
truk engkel,” jelasnya.
Peserta kirab juga dilarang turun dari kendaraan. Namun, mereka tetap boleh membagikan
selebaran, pamflet, atribut, hingga souvenir sepanjang tidak mengganggu jalannya kirab. Agar
tidak ada peserta gelap, KPU Kab. Kudus meminta Dishubkominfo dan kepolisian menutup
persimpangan jalan dan memantau ketat kendaraan peserta kirab. ()