KPU KABUPATEN KUDUS “PANEN” PINJAM PAKAI KOTAK DAN BILIK SUARA UNTUK PEMILOS (PEMILIHAN OSIS)
Setiap tahun pelajaran baru, disekolah SMA, SMK dan SMP baik negeri maupun swasta diadakan pemilihan ketua Osis. Banyak ragam bentuk pemilihan ketua Osis, sesuai dengan kultur, kebiasaan dan kebijakan masing-masing sekolah. Ada yang mengadopsi, layaknya pelaksanaan “pemilihan umum” dan ada yang melakukan pemilihan biasa, dengan cara musyawarah dan mufakat atau pemungutan suara.
Pemilihan ketua Osis yang menggunakan cara “pemilihan umum” , kegiatan yang dilakukan, mulai dari penjaringan calon kandidat ketua, pelaksaan kampanye, pemungutan dan penghitungan suara. Dengan kegiatan seperti itu, pemilihan umum ketua Osis, memerlukan “ logistik” berupa surat suara, formulir, kotak suara, bilik suara, alat coblos dan alas coblos.
Beberapa jenis fasilitas logistik yang digunakan untuk pemilihan umum ketua Osis, berupa kotak suara, bilik suara, alat coblos dan alas coblos tidak tersedia di masing-masing sekolah, sehingga sekolah mengajukan pinjam pakai ke KPU Kabupaten Kudus.
Menurut Ali Siswanto, staf sub bagian umum, pada bulan September 2015, KPU Kabupaten Kudus mengalami “panen” peminjaman kotak dan bilik suara. Ada 13 permohonan pinjam pakai logistik yang dimiliki KPU Kabupaten Kudus, antara lain berasal dari, SMPN 1 Jati, SMPN 2 Jati, SMPN 5 Kudus, MA NU Miftahul Falah, SMK NU Ma’arif Kudus, MAN I Kudus, MAN 2 Kudus, SMA Masehi Kudus, SMAN I Mejobo, MTS NU Mualimat Kudus, SMAN 2 Bae dan yang terakhir dari kelompok bermain Al Azhar Jekulo.
“Untuk peminjaman logistik, menurut Ali Siswanto, sangat mudah, yang penting, ada permohonan resmi yang ditandatangani kepala sekolah, selanjutnya, peminjam mengisi formulir pinjam pakai, dan syarat yang terpenting, logistik yang dipinjam harus dikembalikan karena logistik tersebut merupakan barang milik negara”. ( subbag Umum)