Tanyakan Perbaikan: KPU Kabupaten Kudus datangi Kantor DPC PKPI

Kudus. Kpu-kuduskab.go.id,- Sesuai hasil putusan Mahkamah Konstitusi tentang verifikasi faktual peserta partai politik pemilu tahun 2019, untuk sebelumnya hasil. Pada tanggal 3 februari KPU Kabupaten Kudus telah mengumumkan hasil Verifikasi Faktual, hasilnya sudah diterima semua partai namun ada Partai Politik yang dinyatakan BMS (Belum Memenuhi Syarat), dikarenakan ketika di datangi ke kantor tidak ada sama sekali dan tidak dapat dihubungi.
Pada (06/02) Komisioner KPU Kabupaten Kudus divisi Hukum Naily Syarifah bersama Staf KPU mendatangi kantor PKPI untuk melaksanakan verifikasi perbaikan terhadap partai politik tersebut. Kedatangan komisioner KPU disambut langsung oleh Ketua PKPI Abdul Muhtar, namun pada tahap verifikasi perbaikan PKPI hanya bisa menghadirkan dua pengurusnya, yaitu ketua dan Sekretaris saja, untuk pengurus lain memang tidak bisahadir, tutur Abdul Muhtar selaku ketua PKPI Kudus.
Naily Syarifah mengungkapkan untuk verifikasi keanggotaan secara faktual untuk menghadirkan minimal 5% dari jumlah data anggota yang dikirimkan PKPI , namun PKPI tidak bisa menghadirkan sejumlah minimal syarat tersebut.
Mengenai hal tersebut hasil verifikasi dari PKPI akan diserahkan Ke KPU melalui KPU Provinsi dan selanjutnya. Terkait penentuan Partai Politik peserta Pemilu 2019, sepenuhnya diserahkan kepada Rekapitulasi secara Nasional yang dilaksanakan di tingkat KPU RI. (MNF/NS)